close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa. Foto YouTube Kompas TV
icon caption
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa. Foto YouTube Kompas TV
Nasional
Senin, 07 November 2022 22:07

Kata hakim soal penggabungan persidangan tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J

Penggabungan itu dilakukan untuk mempercepat waktu sidang. Apalagi, saksi yang dihadirkan jumlahnya tidak sedikit.
swipe

Majelis hakim persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, menjawab persoalan bergabungnya persidangan tiga terdakwa, Senin (7/11). Ketiga terdakwa itu adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan, penggabungan itu dilakukan untuk mempercepat waktu sidang. Apalagi, saksi yang dihadirkan jumlahnya tidak sedikit dan dikhawatirkan semakin mengulur waktu.

“Ini persidangan sesuai dengan asas sederhana cepat dan murah, ada banyak saksi kita belum periksa, ahli kita belum (periksa), konfrontasi dengan para terdakwa lainnya (juga belum),” kata Wahyu dalam persidangan, Senin (7/11).

Wahyu menyebut, majelis masih menganggap persidangan dengan tiga terdakwa masih bisa berjalan dan tidak menyurutkan perwujudan keadilan. Apabila, kebutuhan persidangan terpisah diperlukan maka hal itu akan dilakukan.

“Sampai nanti majelis menganggap ini tidak bisa berjalan, maka kami akan periksa sendiri-sendiri ya,” ujarnya.

Permohonan itu disampaikan oleh kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy. Ronny meminta persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap kliennya, dipisah dari dua terdakwa lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Ronny menilai, persidangan kliennya mesti dipisah dari dua terdakwa lain lantaran Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

“Izin yang mulia, terkait dengan permintaan kami dari pendamping hukum, karena Richard ini sebagai justice collaborator kami minta supaya persidangannya dipisahkan dengan terdakwa lainnya,” kata Ronny.

Menurut dia, penggabungan sidang Richard Eliezer dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf ini bakal membuat waktu untuk kuasa hukum menggali keterangan dari saksi yang dihadirkan JPU menjadi terbatas. Padahal, tim penasihat hukum dari Bharada E itu mesti melakukan konfirmasi kepada saksi-saksi yang dihadirkan JPU tersebut. 

“Kami minta supaya ini dikembalikan seperti semula yang mulia,” ucap Ronny. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan